Informasi dan Pendaftaran
021 82420020021 82420020
Informasi Khitan Perempuan
Info Khitan Perempuan
Khitan wanita adalah termasuk bagian dari syariat Islam
Hukum khitan bagi wanita adalah diperintahkan. Sebagian ulama mewajibkannya, sebagian hanya menganggapnya sunnah. Meskipun tidak melakukannya, seorang muslim wajib meyakini bahwa khitan adalah bagian syariat Islam. Seorang muslim tidak boleh melakukan pelarangan terhadap praktik khitan wanita.
Khitan pada wanita menurut syariat Islam berbeda dengan Female Genital Mutilation yang dilarang oleh WHO.
Khitan bagi wanita mengandung beberapa manfaat dan hikmah seperti menstabilkan syahwat dan lebih memuaskan pasangan, di samping juga kemungkinan manfaat-manfaat lain ditinjau dari sisi medis.
Khitan bagi wanita sama sekali tidak berbahaya ditinjau dari sisi medis.
Terdapat Permenkes dan Fatwa MUI yang mendukung dan melegalkan praktik khitan wanita di Indonesia dengan syarat-syarat tertentu.
Khitan wanita harus dilakukan oleh tenaga medis ahli dan berpengalaman dengan menggunakan alat-alat medis yang steril, dan dianjurkan dilakukan oleh petugas kesehatan wanita
Pengalaman Mereka
Jl. Raya Jatiasih No. 7, Jatiasih – Kota Bekasi 17423